Pilpres 2024

Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat hadir dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (1/3/2024). Alasan kuat Refly Harun yakin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan kuat Refly Harun yakin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini sengketa hasil Pilpres 2024 sedang disidangkan di MK.

Sesuai rencana dan jadwal, hakim MK akan memutuskan dan mengumumkan hasilnya pada  22 April 2024.

Masing-masing paslon 01, 02, 03 punya keyakinan masing-masing tentang apa keputusan MK kelak.

Salah satu tim kuasa hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Refly Harun, meyakini putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memuaskan.

Baca juga: Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Refly Harun: Pilpres Akan Diulang, Capres-Cawapres Sepaket

Baca juga: Refly Harun Respons Tulisan Megawati, Hakim MK tak Lagi Butuh Bukti, Tapi Keberanian

Baca juga: Nasib Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Nasdem Punya Calon Sendiri, Refly Harun Ungkap Rencana

Menurut Refly, kubu 01 dan 03 seharusnya menang atas argumen bahwa calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut dia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum.

Pemohon dalam dalilnya menyebut, bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum.

Hal tersebut dilakukan meskipun pihaknya mengetahui usia Gibran, pada saat mendaftar berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023 tidak memenuhi syarat.

“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal Youtube, Refly Harun, Senin (15/4/2024).

Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menjadi tim hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), meyakini putusan MK akan mendiskualifikasi Gibran. (Kompas.com)

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah

Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.

“Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Baca juga: PKS Ogah Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Refly Beber Anies Pikir-pikir Bikin Ormas atau Partai

Seharusnya dalil Gibran didiskualifikasi sudah dimenangkan kubu 01 dan kubu 03, tetapi kubu 03 tidak minta diskualifikasi Gibran saja, melainkan satu paket Prabowo-Gibran.

“Kalau Gibran diskualifikasi, Pilpres diulang karena Capres-Cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?,” lanjutnya.

Prabowo harus mengganti Gibran, dan KPU melakukan verifikasi penggantinya, kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Tribunnews.com/Fahdi Falevi)

Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.

Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.

“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.

Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.

“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan majelis hakim MK pada 22 April 2024.

Putusan itu termasuk jika MK mengabulkan gugatan pihak capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam gugatan lainnya, kedua pihak capres cawapres 01 dan 03 juga minta supaya Pilpres dilaksanakan ulang tanpa Prabowo dan Gibran.

“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung.

Selasa (16/4/2024) sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

Baca juga: Bantah Pernyataan Yusril, Refly Harun sebut Risma Bukan Inisiator Kenaikan Anggaran Bansos El Nino

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran, Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan

Berita Terkini