KPU Serahkan ke Hakim MK soal Putusan Sengketa Pilpres 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut dia, keputusan hakim MK nantinya harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Idham menyatakan, dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya, Tribunnews.com dengan judul Pakar Prediksi MK Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024, Kompas.com, Kompas.com, Kompas.tv