Pilpres 2024

Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL SIDANG MK - Ini sikap KPU bila Prabowo-Gibran kalah di Sidang MK sengketa Pilpres 2024, hasil keputusan MK dibacakan Hari Senin 22 April 2024.

KPU Serahkan ke Hakim MK soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Menurut dia, keputusan hakim MK nantinya harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.

"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Idham menyatakan, dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya, Tribunnews.com dengan judul Pakar Prediksi MK Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024, Kompas.com, Kompas.com, Kompas.tv

Berita Terkini