Tp tak jadi krn waktu itu sy baru berusia 42 tahun. Syarat hakim agung saat itu minimal 50 thn," tambah Mahfud.
Kemudian, kata Mahfud, dirinya akhirnya menjadi Menhan di kabinet Gus Dur.
"Kemudian sy masuk kabinet menjadi Menhan di Kabinet Gus Dur. Ketika Pak YIM mundur dari kabinet, jabatannya digantikan ole Pak Baharuddin Lopa dgn nama Menteri Kehakiman dan HAM.
Ketika ada reshuffle kabinet Menkeh-HAM Pak Lopa digantikan oleh Pak Marsillam Simanjuntak," tulis Mahfud.
Mahfud kemudian melanjutkan ceritanya setelah Gus Dur lengser dan Yusril kembali menjadi Menkumham menggantikan dirinya.
"Stlh Gus Dur lengser Pak YIM kembali jd Menteri Kum-HAM mengantikan sy. Selanjutnya sy masuk ke DPR dan dilanjutkan jd Ketua MK, Anggota Pengarah BPIP, dan Menko Polhukam" kata Mahfud.
Menurut Mahfud hal ini membuktikan bahwa sejak lama aktivitas dan jabatan yang diemban Yusril dan dirinya selalu berkaitan.
"Aktivitas dan jabatan2 Pak YIM dan sy senantiasa berkaitan di berbagai lapangan. Kami sdh lama bersahabat," kata Mahfud.
Dan kini, keduanya juga saling berhadapan dalam perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud sebagai cawapres 03 yang mengajukan gugatan, sementara Yusril menjabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, paslon atau pihak yang terkait dengan gugatan kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang MK terkait kasus ini, Mahfud juga sempat menyebut Yusril adalah Mahaguru Hukum Tata Negara.
Baca juga: 33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK, Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.