Pilpres 2024

Tanggal Pelantikan Prabowo-Gibran setelah KPU Tetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN - Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tanggal pelantikan Prabowo-Gibran setelah KPU sudah tetapkan sebagai Presiden dan Wapres terpilih

"Kami mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024) sore.

Tak hanya itu, Idham juga menyebut capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut diundang dalam acara penetapan tersebut.

Namun, berbeda dengan Ganjar, Anies-Muhaimin hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung KPU.

Mereka tampak hadir dan kompak dengan balutan jas berwarna hitam.

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini