Pileg 2024

PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tak Ikut Mengadili Perkara Partai Ponakan

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANWAR USMAN TAK MENGADILI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan sengketa Pileg 2024. PSI ajukan 10 gugatan ke MK, namun Anwar Usman tidak ikut mengadili kasus partai ponakannya, Kaesang Pangarep.

Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024, dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.

MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis, 25 April 2024 sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," kata Fajar kepada wartawan, Kamis.

Oleh karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili.

Berita Terkini