TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk kabinet gemoy berisi 40 Kementrian.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, untuk mewujudkan hal tersebut, harus diterbutkan Perppu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Penerbitan Perppu, kata Yusril, bisa dilakukan Presiden Jokowi saat ini, atau Prabowo Subianto saat sudah dilanti nanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.
Baca juga: Tak Mungkin Bersatu, Anies dan Ahok Wajib Berhadapan Jika Ingin Maju Pilkada Jakarta, Survei Terbaru
Sebab, dalam Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.
Dengan rincian, empat menteri koordinator (menko) dan 30 menteri bidang.
Ketua Umum Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.
Dia mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang.
Atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa.
Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang.
Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen.
Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril, Jumat, (10/5/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Rakabuming Raka harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.
Baca juga: Wacana 40 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Yusril: Bukan Bagi-bagi Jabatan, Tergantung Kebutuhan
"Penambahan jumlah kementerian tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan.