TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk kabinet gemoy berisi 40 Kementrian.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, untuk mewujudkan hal tersebut, harus diterbutkan Perppu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Penerbitan Perppu, kata Yusril, bisa dilakukan Presiden Jokowi saat ini, atau Prabowo Subianto saat sudah dilanti nanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.
Baca juga: Tak Mungkin Bersatu, Anies dan Ahok Wajib Berhadapan Jika Ingin Maju Pilkada Jakarta, Survei Terbaru
Sebab, dalam Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.
Dengan rincian, empat menteri koordinator (menko) dan 30 menteri bidang.
Ketua Umum Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.
Dia mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang.
Atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa.
Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang.
Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen.
Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril, Jumat, (10/5/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Rakabuming Raka harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.
Baca juga: Wacana 40 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Yusril: Bukan Bagi-bagi Jabatan, Tergantung Kebutuhan
"Penambahan jumlah kementerian tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan.
Tetapi harus dilihat dari sudut efektivitas menjalankan roda pemerintahan dan rumitnya masalah yang kita hadapi.
Indonesia negara besar dan jumlah penduduk yang besar pula,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, jumlah kementerian juga harus disesuaikan dengan program kerja yang dibuat pemerintahan tersebut.
"Wacana yang berkembang Pak Prabowo ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40, itu sah saja.
Jumlah kementerian memang harus disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo ketika kampanye,” ujarnya.
Yusril lantas mengungkit Malaysia yang memiliki 19 menteri, di mana penduduknya kurang dari 10 persen penduduk Indonesia.
Lalu, Thailand punya 36 kementerian.
Sedangkan Jepang punya sekitar 40 menteri dan menteri negara.
"Jadi tergantung saja pada kebutuhan dan rumitnya masalah yang dihadapi, bukan harus dilihat dari faktor bagi-bagi kekuasaan," kata Yusril.
Baca juga: Daftar 4 Kader PAN Direkom Zulkifli Hasan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Tak Ada Eko Patrio
Tantangan kementerian baru
Ketua Pengkaji Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Oce Madril juga mengatakan, UU Kementerian Negara perlu direvisi apabila pemerintahan Prabowo-Gibran hendak menambah nomenklatur kementerian.
Namun, dia juga mengatakan, bakal menjadi tantangan tersendiri jika pilihannya adalah menambah kementerian baru.
Terutama, terkait dengan waktu dan efisiensi kinerja.
“Secara waktu memang tidak gampang juga membangun kementerian baru.
Itu tantangannya juga bagi pemerintahan ke depan,” kata Oce Madril dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada 8 Mei 2024.
Dia juga menyebut, ada dua pilihan bagi pemerintahan mendatang apabila memutuskan menambah kementerian terkait mengubah UU Kementerian Negara.
Pertama, mengubah UU sebelum pembentukan kabinet pada Oktober 2024 sehingga pemerintahan terpilih bisa bebas membentuk postur kabinet yang dikehendaki.
Kedua, mengubah UU setelah pembentukan kabinet.
Tetapi, risikonya adalah akan ada waktu yang terbuang di awal pemerintahan.
Baca juga: Ada yang Kepedean? Dahnil Anzar Tegaskan Dirangkul Bukan Berarti Diajak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Mahfud MD Sindir Kabinet Gemoy
Postur gemoy kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming tuai sorotan.
Diketahui, kabinet Prabowo-Gibran dikabarkan berjumlah 40 kementrian.
Lebih banyak 6 kementrian dibandingkan era Presiden Jokowi - Maruf Amin saat ini.
Eks Menkopolhukam, Mahfud MD pun menyindir bengkaknya kabinet Prabowo-Gibran nanti.
Mahfud MD mengatakan penambahan jumlah kementerian membuka ruang untuk praktik-praktik korupsi.
Mahfud MD menyebut penambahan jumlah kementerian imbas banyaknya janji yang dilakukan kandidat ketika Pemilu.
"Menteri, dulu kan 26, jadi 34, ditambah lagi.
Besok Pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, Pemilu lagi tambah lagi karena kolusinya semakin meluas.
Rusak nih negara," kata Mahfud dalam seminar nasional di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
Mantan Menkopolhukam ini mencotohkan di Amerika Serikat, yakni hanya memiliki jumlah 14 kementerian.
"Sebenarnya sih di Amerika saja menterinya berapa? Cuma 14.
Lalu di bagi ke dirjen-dirjen, unit yang di bawah menteri. Sebuah menteri dikelompokkan," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pada 2019 dirinya bersama beberapa pakar hukum tata negara merekomendasikan agar jumlah menteri dikurangi.
Sebab, dia menilai ruang korupsi akan semakin besar apabila jumlah kementerian terus diperbanyak.
"Semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan itu, semangatnya membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak itu (menteri) semakin (besar) sumber korupsi.
Itu semua anggaran," ucap Mahfud.
Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran disebut Tambah Gemuk, DPR Ingatkan Sesuai UU Paling Banyak 34 Menteri
Sebagaimana diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah.
Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.