- CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB.
- CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- CPDB sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas yang tidak melakukan pra-pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB.
Mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 terdiri dari lima tahapan.
Dilansir dari laman Jakarta.go.id, berikut mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024:
Cara pengajuan akun dan verifikasi KK
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol
- Pengajuan Akun sesuai jenjang.
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
Baca juga: Jadi Kendala Penerapan Zonasi PPDB, DPRD Samarinda Soroti Jumlah Sekolah yang Minim
- Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan pengadilan Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya