Kuota jalur zonasi SMP
- Kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung
Seleksi jalur zonasi
Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 202 4:
1. Zona Prioritas 1
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Jenjang SMP-SMA:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
Waktu mendaftar.
PPDB jalur afirmasi SMP
- Kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung termasuk anak disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar