Berita Nasional Terkini

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Status Akun dan KK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI. Tahapan pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMA/SMK dibuka hari ini, Senin (3/6/2024) simak syarat serta dokumen yang harus disiapkan.

TRIBUNKALTIM.CO - Pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dibuka hari ini, cek syarat dan status akun dan Kartu Keluarga.

Tahapan pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMA/SMK dibuka hari ini, Senin (3/6/2024) simak syarat serta dokumen yang harus disiapkan.

Baca juga: PPDB SD dan SMP di Kabupaten PPU Mulai 18 Juni 2024 Mendatang

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024

Sebelum mengajuan akun melalui ppdb.jakarta.go.id, perlu diketahui ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Syarat Dokumen

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
  • Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
  • Dokumen Pendukung bila ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan)
  • Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.
  • Dokumen-dokumen ini harus diunggah secara daring pada saat melakukan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2024. Pastikan untuk mengecek kembali keabsahan dan kelengkapan dokumen sebelum menyelesaikan tahap pra pendaftaran.

Pengajuan akun dibuka tanggal 3 Juni 2024 dan dilakukan secara mandiri oleh orangtua atau calon peserta didik baru (CPDB) tanpa perlu datang ke sekolah.

CPDB dan orangtua cukup klik laman https://ppdb.jakarta.go.id untuk pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.

Lantas, bagaimana tata cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA?

Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

Berikut cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 SMA/SMK yang perlu dilakukan oleh orangtua dan siswa:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ sesuai jenjang.
  • Mengisi NIK dan kode captcha pada layar.
  • Mengisi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.
  • Lalu memilih lokasi verifikasi berkas.
  • Lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.

Lokasi verifikasi bukan merupakan sekolah tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan berkas KK. Lokasi verifikasi tidak bisa diubah setelah melakukan ajuan akun.

Baca juga: Ini Persiapan Disdikbud Balikpapan Jelang PPDB 2024, Daya Tampung SD dan SMP jadi Kendala

Setelah melakukan pengajuan akun dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, klik selanjutnya dan akan ditampilkan data yang sudah diisi.

Apabila ada kesalahan, klik sebelumnya. Jika tidak ada, maka scroll ke bawah dan Anda akan menemukan tulisan:

"Saya yang tercantum diatas menyatakan bahwa data yang Saya isikan diatas adalah benar, dan Saya menyatakan mengikuti proses PPDB SD di Provinsi DKI Jakarta Periode 2024 / 2025 secara sadar, dan bersedia mematuhi semua aturan yang berlaku dengan segala konsekuensinya. Dan jika dikemudian hari data yang saya unggah tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka Saya bersedia mendapat sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku".

Lalu centang pilihan "setuju dengan pernyataan di atas" dan klik lanjutkan.

Halaman
12

Berita Terkini