Berita Nasional Terkini

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Status Akun dan KK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI. Tahapan pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMA/SMK dibuka hari ini, Senin (3/6/2024) simak syarat serta dokumen yang harus disiapkan.

Orangtua juga perlu mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi. Kemudian menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

Baca juga: Disdikbud Balikpapan Akui Daya Tampung jadi Kendala Jelang PPDB 2024

Cek Status Akun dan KK

Orangtua atau CPDB bisa mengecek status verifikasi akun dan KK setelah pengajuan akun dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
  • Mengisi nomor peserta dan token.

Cara Aktivasi Token

Jika sudah mengajukan akun dan mendapat token, langkah selanjutnya adalah aktivasi token sampai daftar jalur di PPDB. Berikut tahapannya:

  • Mengakses laman di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta dan Token
  • Mengganti PIN/Token dengan password; dan setelah aktivasi token pilih sekolah tujuan.

Pemilihan Sekolah

  • Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Memantau Hasil Seleksi

  • Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
  • Klik menu seleksi dilanjutkan
  • Melihat sekolah pilihan

Lapor Diri

  • Mengakses laman http://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri
  • Login mengisi nomor peserta dan Password
  • Mencetak tanda bukti lapor diri (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Syarat Wajib untuk Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA, Prapendaftaran Dibuka Besok!

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkini