Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu

Polda Kaltim Ungkap Rute Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Kurir Dibayar Rp100 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka jaringan narkoba antar provinsi diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah penyelidikan selama 10 hingga 23 Maret 2024. Ketiganya berperan sebagai kurir dalam pengiriman 10 kilogram sabu senilai Rp15,6 miliar dengan iming-iming mencapai Rp 100 juta setelah barang sampai.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap rute pengiriman jaringan narkoba antar provinsi yang melibatkan kurir dengan bayaran fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki rute pengiriman yang cukup panjang.

Dimulai dari Salimbatu Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara - Kabupaten Berau - Kabupaten Wahau - Kabupaten Sangatta - Kota Bontang - Kota Samarinda (tempat ditemukan tersangka awal kurir Bulungan) - Kabupaten Kukar (kurir yang menerima).

"Pengiriman dilakukan menggunakan sepeda motor dan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara," jelas Bastari, Jumat (7/6/2024).

Bastari mengungkapkan bahwa kurir dalam jaringan ini diiming-imingi upah yang sangat besar.

Baca juga: Polresta Samarinda Amankan 44 Poket Sabu dari Seorang Pengedar di Kecamatan Sambutan

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu

"Kurir dijanjikan uang jalan sebesar Rp2 juta dan setelah barang sampai, mereka akan menerima upah sebesar Rp100 juta," ungkap Bastari.

Saat ini, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini.

Disamping itu, lanjut Kombes Arif, pihaknya juga tengah mengejar dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya yaitu berinisial C sebagai sumber barang dan R sebagai penerima barang.

Sebagai informasi, dari pengungkapan ini, polisi menyita 10.406,40 gram sabu yang ditaksir bernilai Rp15,6 miliar.

Tiga tersangka, AR (44), R (39), dan A (31), ditangkap setelah penyelidikan yang berlangsung dari 10 hingga 23 Maret 2024, berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Pohon Pisang, Warga Muara Muntai Kukar Diringkus Polisi

Sabu tersebut, yang didapatkan dari seseorang berinisial R di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikirim melalui rute panjang dari Salimbatu, Bulungan, Kalimantan Utara, hingga Kutai Kartanegara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

 

Berita Terkini