Proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Calon peserta didik mengambil nomor urut antrian Verval melalui sistem aplikasi verval
2. Calon peserta didik yang telah mendapat nomor urut, melalukan proses verval melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya
Verifikasi dan validasi yang dimaksud adalah dengan kategori sebagai berikut :
1. Calon Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi.
2. Calon Peserta didik yang mendaftar pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
3. Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan.
4. Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya.
5. Calon Peserta didik yang lulus dari Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan.
6. Calon Peserta didik yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
7. Calon Peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus Tahun 2021, 2022, 2023, dan lulus tahun 2024 dari SPNF'
Tata cara verifikasi dan validasi untuk jalur prestasi
Melengkapi persyaratan berikut:
1. KTP orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang