3. Kartu Keluarga
4. SKL atau bukti lain yang dibenarkan oleh UU
5. Bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi harap untuk melakukan proses
- Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai
- Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Alquran) dari lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan UU.
Tata Cara Verifikasi dan Validasi Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan
Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan (Hanya diperuntukkan bagi orangtua/wali yang melaksanakan perpindahan tugas) agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
3. Kartu Keluarga.
4. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
5. Calon peserta didik baru melengkapi dokumen antarlain:
- Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan.
- Surat Pernyataan tempat tinggal dari atasan.
Tata cara verifikasi dan validasi untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali