1. KTP orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
3. Kartu Keluarga
4. SKL dari sekolah asal
5. Calon peserta didik baru melengkapi dokumen antar lain:
- Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan
- Surat Pernyataan tempat tinggal dari atasan
Tata Cara Verifikasi dan Validasi Calon Peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus Tahun 2021, 2022, 2023, dan lulus tahun 2024 dari SPNF
Calon Peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus Tahun 2021, 2022, 2023, dan lulus tahun 2024 dari SPNF agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan.
4. Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim