"Jadi orang tua atau walinya sebagai guru pada sekolah yang sama," jelasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara, KPK Dengarkan 3 Orang Saksi Pihak Swasta
Selanjutnya, PPDB melalui jalur prestasi yang diperoleh dengan melalui akademik maupun nonakademik.
Hanya saja dengan persyaratan, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Kami (Disdikbud) menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi," pungkas Yunus. (*)