- Rekapitulasi tingkat Provinsi pada 1 sampai 2 Juli 2024
- Penetapan hasil akhir penghitungan suara ulang pada 3 hingga 5 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.
KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan Hakim.
Paling lambat perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim ini harus rampung pada 1 Juli mendatang.
Perhitungan Suara Ulang (PSU) sendiri merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim yang menyoal dugaan penyusutan suara.
Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Demokrat mengklaim, dampak selisih suara ini membuat kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim tidak didapatkan.
Kursi terakhir sendiri beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
MK dalam putusan PHPU menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir muncul perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim, dan harus ditempuh paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.
(*)