TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian dipaparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara, Ahmad Usman kepada TribunKaltim.co pada Selasa (2/7/2024) di Penajam Paser Utara.
Dia mengatakan, pihaknya hanya mengusulkan yang dibutuhkan, berdasarkan jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.
THL yang diusulkan yakni, untuk yang masa kerja selama dua tahun ke atas, menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: DPUTR Paser Bakal Alihkan 15 Tenaga Harian Lepas ke Dinas Lingkungan Hidup
Sedangkan THL yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, diusulkan untuk diakomodir dalam penerimaan CPNS.
"Intinya kami masih menunggu kebijakan pusat tentang pengadaan ASN, baik itu CPNS maupun PPPK," ungkapnya pada Selasa (2/7/2024).
Ahmad Usman juga menjelaskan bahwa, setidaknya ada lebih dari 3.000 orang THL yang diusulkan ke pemerintah pusat.
Tetapi untuk ketentuan jumlah penerimaan dan jenis formasi nantinya, seluruhnya menjadi kewenangan dari pusat.
"Teman-teman kita yang di atas dua tahun kita harapkan untuk menjadi PPPK, di bawahnya bisa CPNS," sambungnya.
Baca juga: Masuk Bulan April, Gaji Ribuan Tenaga Harian Lepas Penajam Paser Utara tak Kunjung Dibayar
Meski telah mengusulkan sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Selain jumlah dan jenis formasi yang belum diketahui, Ahmad Usman mengatakan bahwa kepastian jadwal pun belum diterima.
"Kita tunggu termasuk nanti ada jadwal kapan dimulai, kita lagi menunggu kebijakan pusat," jelasnya.
Berbagai formasi dibutuhkan di Penajam Paser Utara, mulai dari tenaga pengajar, teknis hingga tenaga medis.
Baca juga: Kepala BKAD Sebut Nilai Aset Pemkab PPU di Sepaku Capai Rp613 Miliar
Jumlah yang dibutuhkan juga tidak pernah terpenuhi setiap tahunnya.
"Kita hanya menunggu bagaimana nanti kebijakan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
(*)