Berita Penajam Terkini

Masuk Bulan April, Gaji Ribuan Tenaga Harian Lepas Penajam Paser Utara tak Kunjung Dibayar

Memasuki bulan April, gaji para Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum juga dibayarkan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota DPRD PPU Sariman, minta Pemkab PPU segera siapkan alternatif jika belum mampu bayar gaji THL, Jumat (8/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Memasuki bulan April, gaji para Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum juga dibayarkan.

Hal itu lantas menjadi perhatian Anggota DPRD PPU, Sariman.

Kepada Tribunkaltim.co Sariman menyatakan, hal ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, apalagi saat Ramadhan kebutuhan para THL pasti bertambah.

"Sudah memasuki bulan April, THL ini kan kendalanya dikembalikan ke SKPD masing-masing sebelumnya di BKPSDM, itu yang menjadi kendala, sudah April THL belum dibayar, pemerintah segera membayar apalagi mau lebaran semoga diperhatikan dan prioritaskan karena penghasilan mereka dari situ saja," ungkapnya Jumat (8/4/2022).

Sariman melanjutkan, kendala menunggaknya gaji para THL selama tiga bulan ini, karena adanya perubahan perbup manajemen THL.

Baca juga: Tiga Bulan Gaji THL di PPU Belum Dibayarkan, Plt Bupati Sebut Ada Perubahan Mekanisme Pembayaran

Baca juga: Keterlambatan Gaji THL di Penajam Paser Utara, Plt Bupati Hamdam Angkat Suara

Baca juga: Gaji THL 2021 di PPU selama 2 Bulan Dibayarkan, Totalnya Capai Rp 23 Miliar

Namun, harusnya hal itu bisa diantisipasi sejak awal dan segera menyiapkan alternatif agar para THL tidak menjerit karena tidak digaji.

"Apalagi dengan kemampuan keuangan, kalau tidak mampu harusnya ada kebijakan, jangan sampai tidak ada sama sekali. Kebutuhan Ramadhan banyak," tegasnya.

Diketahui, pembayaran gaji ribuan THL di PPU menunggak sejak Januari hingga Maret 2022.

Perubahan mekanisme pembayaran gaji dari yang sebelumnya terpusat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kini dialihkan untuk ditanggung masing-masing SKPD. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved