TRIBUNKALTIM.CO - Duet Anies Baswedan - Sandiaga Uno disebut-sebut bisa jadi solusi kebuntuan PKB-PKS di Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, hingga saat ini PKB dan PKS belum sepakat mengenai siapa sosok yang akan diusung sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta mendampingi bakal calon gubernur Anies Baswedan.
PKB belum sepakat dengan sosok yang diusung PKS sebagai bakal cawagub Anies, yakni Sohibul Iman.
Kini, muncul lagi usulan Anies-Sandiaga Uno, selain sebelumnya muncul juga usulan Anies-Andika Perkasa.
Apalagi, PKB kabarnya sedang mendekati Sandiaga Uno untuk ikut di Pilkada Jawa Barat atau Jakarta.
Baca juga: Antisipasi PKS jika Sohibul Iman Tidak Diterima Parpol Lain, Pengamat: Lebih Realistis Anies-Andika
Bahkan belakangan PPP juga mendukung Sandiaga Uno.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan Sandiaga Uno bisa saja mengulang sukses sejarah dengan kembali berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarra 2024.
Untuk diketahui, duet Anies-Sandi pernah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2017 lalu.
"Memungkinkan saja (duet Anies-Sandi), karena pernah jadi pernah sukses, success story-nya ada gitu loh," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Kursi PKS Tak Cukup
PKS tak bisa sendirian mengusung pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta karena suara partai dan kursi di DPRD Jakarta tak mencukupi.
Jika menggandeng PKB maka PKS baru bisa mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.
Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.