Tribun Kaltim Hari Ini

Aset Pemkab Kutai Kartanegara di IKN Nusantara Tembus Rp 7 Triliun

Penulis: Martinus Wikan
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Presiden dengan kepak sayap Burung Garuda sepanjang 230 meter di IKN Nusantara. Berikut potret desain interior kantor presiden di Ibu Kota Negara Nusantara.

TENGGARONG, TRIBUN - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima aset jumbo dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sumbangan untuk IKN tersebut mencapai nominal Rp7 Triliun yang tersebar di beberapa kecamatan yang masuk ke dalam delineasi wilayah ibu kota negara Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono mengatakan, aset senilai Rp7 Triliun tersebut tidak mencakup aset Pelabuhan Amborawang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) di Kecamatan Samboja.

Baca juga: Kepala BKAD Sebut Nilai Aset Pemkab PPU di Sepaku Capai Rp613 Miliar

"Aset Kukar yang sudah diserahkan ke IKN, dalam hitungan dokumen nominalnya sudah mencapai nominalnya Rp 7 Triliun dari Rp 27 Triliun aset yang dimiliki Pemkab Kukar. Ini belum termasuk Rumah Sakit serta Pelabuhan," jelasnya, Rabu (3/7/2024).

Sejumlah aset daerah itu tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aset milik Pemkab Kutai Kartanegara itu terdiri dari fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.

"Terakhir Deputi OIKN yang menanggapi infrastruktur dasar telah menyurati kita (Pemkab Kukar) untuk menyampaikan kondisi sekolah-sekolah di wilayah delineasi IKN untuk diinventarisasi," kata Sunggono.

Penyerahan aset itu pun sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di sebagian Kecamatan di Kukar kepada pemerintah pusat.

"Penyerahan aset merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pembangunan ibu kota nusantara," katanya lagi.

Baca juga: Pemkab PPU Turut Serahkan Aset Perumahan MBR di Sepaku ke Otorita IKN

Merujuk dalam undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare dan perairan laut 69.769 hektar. Dari total luas wilayah IKN seluas 256.142 kilometer persegi, 199 ribu kilometer persegi berada di Kukar.

Wilayah yang terdelinasi IKN itu mencakup 35 desa atau kelurahan dan lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru di mekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.

Oleh sebab itu, sekarang ini, Pemkab Kukar masih menunggu and melihat. Apakah aset yang sudah diberikan kepada OIKN akan berdampak besar dan memberi timbal balik sepadan untuk Kukar.

“Ya, harus ada yang bisa dikonversi, untuk Kukar apa yang bisa didapat? Karena secara hitungan juga, beralih sebagian wilayah Kukar tersebut mengurangi pendapatan yang diterima Kukar,” tegasnya.

Tim Pemkab Kukar pasalnya sudah menghitung-hitung, pengurangan pendapatan yang diterima Kukar sangat drastis jika OIKN sudah berjalan efektif. “Pendapatan Kukar bakal berkurang Rp 3,6 Triliun,” sebutnya.

Setelah masuknya lima kecamatan ke OIKN, Sekda Kukar Sunggono sudah mewanti-wanti untuk dilakukan pemetaan porsi anggaran dan dialihkan ke kecamatan yang masih membutuhkan biaya pembangunan lebih besar."Dukungan besar Kukar demi mensukseskan program strategis nasional,” pungkasnya. (aul)

Berita Terkini