Tribun Kaltim Hari Ini

11 Petugas Lapas Kelas IIA Tarakan Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIA Tarakan.

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan HN 32, gembong narkotika di Kaltara terus berproses di Mabes Polri.

Update terbaru 11 orang petugas Lapas Kelas IIA Tarakan ikut diperiksa berstatus sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun di antaranya pengambalian uang Rp 700 juta uang yang mengalir dari kasus TPPU.

Pihak Lapas Kelas IIA Tarakan turut memberikan konfirmasi, Senin (8/7).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan saat pemanggilan saksi, pihaknya tidak berada di Tarakan karena tengah melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Bulog Tarakan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Temuan Beras Bersubsidi yang Disalahgunakan

"Pertama saya sampaikan bahwa ketika permasalahan bergulir saya posisi sedang menunaikan ibadah haji sehingga ketika mekanisme saat penjemputan dan sebagainya saya fokus ke ibadah," ujar Sutarno.

Untuk itu dia meminta agar media langsung menanyakan kelanjutan kasus TPPU lewat pihak bersangkutan.

"Lebih baik kepada yang bersangkutan karena khawatir berbeda versi. Berkaitan jumlah dan sebagainya yang paham adalah yang bersangkutan," ujarnya.

Namun ia membenarkan jika ada 11 orang petugas Lapas Kelas IIA Tarakan ikut dipanggil Mabes Polri dan informasinya berstatus sebagai saksi.

Namun secara detail prosesnya ia tak mengikuti karena memang saat itu sedang ibadah haji dan baru pulang dari Tanah Suci.

"Saat itu ada PLH kepala yang bertugas. Namun dalam hal ini Lapas Kelas IIA Tarakan terbuka dan tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

Dia melanjutkan lagi bahwa saat ini untuk 11 petugas yang dipanggil masih berproses.
"Yang bersangkutan (HN 32) sedang dalam proses pemeriksaan yang ada kaitannya dengan TPPU," ujarnya.

Jika terbukti pihaknya masih harus menunggu prosesnya. Saat ini ia juga belum menerima laporan pasti.
"Saya juga perlu mendengar dari Mabes RI seperti apa hasil pemeriksaan," ujarnya.

Dia juga menegaskan tentunya juga nanti ada tindak lanjut internal namun pihaknya sekali lagi menunggu detik dari Mabes RI. Saat ini 11 petugas sudah kembali dari Mabes RI menghadiri pemeriksaan.

"Sudah kembali aktif. Kemarin status dipanggil sebagai saksi," katanya.

Sutarno juga membenarkan bahwa HN 32 sudah dijemput dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Dalam catatan riwayat penangkapan HN 32, berkaitan kasus narkotika pada tahun 2017.

Halaman
12

Berita Terkini