Ibu Kota Negara

Perpres Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Semakin Memperlebar Ketimpangan dengan Masyarakat Adat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat adat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai akan semakin terjepit dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut dinilai belum memberi solusi konkret, terkait persoalan lahan tempat tinggal dan mencari nafkah bagi masyarakat adat setempat terdampak proyek itu.

Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama, Perpres itu belum memberikan jalan keluar bagi lahan tinggal kebun digarap masyarakat adat setempat yang terdampak proyek IKN.

Baca juga: Jaringan Air IKN Nusantara di Kaltim Diuji Coba dengan 3 Tahap, Terungkap Target Distribusinya

Baca juga: Persiapan Pemprov Kaltim Jelang HUT RI di IKN, Siapkan Undangan 1.000 Orang dan Kebagian Urus Sampah

“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” kata Suryadi dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Aturan tentang PDSK Plus, kata Suryadi, tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.

Aturan itu dijelaskan lebih rinci pada ayat (5) dan (6), yaitu penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

"Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” papar Suryadi.

Dengan Perpres itu, kata Suryadi, malah memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.

“Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” ucap Suryadi.

Suryadi mengatakan, janji-janji Otorita IKN buat membangun kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum terwujud.

Baca juga: BCA Segera Groundbreaking di IKN Nusantara, Tunggu Kunjungan Presiden dari Papua Selesai

Kritik Mardani Ali Sera

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan kritik keras kepada Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, langkah itu menunjukan pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sebab, penguasaan lahan diberikan begitu lama pada pengusaha.

“HGU diobal sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Anggota Fraksi PKS itu menyebutkan, pemberian HGU sampai 190 tahun bahkan mirip dengan situasi Indonesia sebelum merdeka.

Padahal, pemerintahan Belanda dulu sangat hati-hati dalam memberikan izin lahan untuk usaha.

Baca juga: Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun di IKN Kaltim, Politisi PKS: Pengusaha Kuasai Tanah Hampir 2 Abad

"Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai," kata Mardani.

Ia menyesalkan sikap Jokowi tersebut.

Sebab, penggunaan lahan usaha mestinya memikirkan warga asli IKN.

"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujarnya.

Baca juga: Terjawab Sudah Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Nusantara di Kaltim, Hasil Kebut Jalan Tol Berdampak

Perpres Tentang Percepatan Pembangunan

Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut.

Baca juga: Jika Prabowo Menambah Jumlah Kementerian, Rumah Menteri di IKN Kurang, Ini Penjelasan PUPR

Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Jumat (12/7/2024), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.

Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

Baca juga: Brigjen TNI Dendi Suryadi: IKN Nusantara Tiba, Petani dan Nelayan Kukar Harus Ambil Peran Penting

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," dikutip Kompas.com dari pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.

Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama.

Sama seperti HGU, HGB bisa diberikan kembali pada siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

HGB ini sama dengan jangka waktu hak pakai yang mampu mencapai 80 tahun per satu siklus hingga siklus kedua.

Baca juga: Jaringan Air di IKN Tengah Diuji Coba, Commissioning Test Terdiri dari 3 Tahap

"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian tertulis dalam pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.

Beleid juga menyebutkan, pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara perlu melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.

Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun, Politikus PKS: IKN "For Sale"

Berita Terkini