TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada 2024.
Hal itu karena potensi netralitas dari kalangan pegawai berpeluang terjadi saat pilkada, karena berhubungan dengan kepentingan.
Makmur Marbun mengatakan, sikap para ASN maupun THL akan berpengaruh terhadap kondusivitas selama Pilkada PPU 2024.
“ASN dan THL harus menjaga netralitas sebagai pelaksana pemerintahan,” ungkapnya pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: Seragam Sekolah Gratis di PPU Belum Dibagikan, Ini Penjelasan Kepala Disdikpora Andi Singkerru
Diungkapkan bahwa ASN dan THL memiliki hak suara, tetapi sebaiknya diaspirasikan saat di bilik suara nantinya.
Kalangan ASN juga akan dikenai sanksi apabila terbukti melanggar netralitas.
Mulai dari teguran, sanksi ringan, penangguhan karir, bahkan bisa berakhir pidana, tergantung tingkat pelanggarannya.
Sebelumnya pada masa Pemilu 2024, ada ASN PPU yang kedapatan melanggar netralitasnya dengan mengunggah foto peserta pemilu di media sosialnya.
Hal itu membuatnya terjerat etik pelanggaran, sehingga dikenai sanksi berupa mutasi dari jabatannya.
“Untuk itu cukup didalam hati saja pilihan kita dan diaspirasikan dalam bilik suara saja saat pemilu nanti,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab PPU Serahkan Bantuan Uang Tunai Rp95 Juta pada Korban Kebakaran di Petung
Ia juga menekankan bahwa pada Pilkada 2024 kali ini, tidak ada lagi ASN yang terjerat dalam politik praktis.
Upaya-upaya sosialisasi juga terus digencarkan agar pemahaman tersebut sampai kepada para aparatur yang ada.
"Sebagai jajaran Pemerintah Daerah, khususnya di Sekretariat Daerah, kita harus fokus dan bertanggung jawab terhadap seluruh tugas dan kewajiban kita saja,” pungkasnya. (*)