9. E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku.
10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca juga: Yang Mana Nilai Ijazah SMA untuk CPNS 2024? Cek Cara Lihatnya dan Minimal Nilai untuk Daftar
Hal yang bisa disanggah
Berdasarkan CPNS 2023, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.
Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator.
Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.
Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.
Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.
Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Hal yang tidak bisa disanggah
Sebaliknya, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang kesalahannya berasal dari peserta seleksi.
Diberitakan Kompas.com (2/12/2019), ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pendaftar tidak masuk kategori sanggah.