TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan hasil evaluasi terkait kemacetan di ruas Jalan Juanda, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sempat membuat kebijakan menutup U-turn secara permanen dengan memasang median jalan di depan Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir. Juanda akhirnya langkah dibatalkan.
Terbaru, Dishub meminta dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Juanda tidak menjual Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Dua SPBU di Jalan Juanda yang diminta tak menjual Pertalite untuk kendaraan roda empat adalah SPBU 64.751.03 dan SPBU 64.751.28, masing-masing lokasinya ada di sebelah Jalan Juanda 2 (Wijaya Kusuma) dan satu lagi berada di sebelah Swalayan 88.
Baca juga: Sering Macet di Jalan Juanda, Dishub Uji Coba Penutupan U-Turn Depan Polsek Samarinda Ulu
Baca juga: Teras Samarinda Bakal Dibuka Segera, Dishub Pastikan Jalan Gajah Mada tak Macet
Baca juga: Proyek Drainase Jalan Pasundan-KS Tubun Samarinda Ciptakan Macet, Pengendara Banyak Menerobos
Dishub Samarinda telah meminta kedua SPBU ini untuk tidak menjual Pertalite bagi kendaraan roda empat mulai 2 Oktober 2024 lalu.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang merangkum hasil kajian terkait permasalahan kemacetan di wilayah itu.
“Tidak ada hambatan lalu lintas yang signifikan di sana, kecuali adanya aktivitas ekonomi dan antrean di SPBU.
Selama ini kami mencoba melakukan rekayasa lalu lintas dengan memasang median jalan di U-turn,” ujarnya saat dikonfirmasi (1/10/2024).
Surat imbauan tersebut juga mencatat beberapa penyebab utama kemacetan, salah satunya adalah antrean panjang di SPBU yang menjual BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Uji coba penutupan U-turn dan pengaturan lalu lintas di persimpangan Jalan Juanda telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang optimal.
“Selain itu, ada juga proyek pembangunan drainase di Jalan MT Haryono dan Jalan Suryanata yang memperburuk situasi,” tambah Manalu.
Sebagai tindak lanjut, Dishub telah mengirimkan imbauan kepada dua SPBU di kawasan tersebut.
Dishub juga menginstruksikan PT Pertamina (Persero) agar kedua SPBU di Jalan Juanda, yaitu SPBU 64.751.03 dan SPBU 64.751.28, tidak lagi melayani penjualan pertalite untuk kendaraan roda empat mulai 2 Oktober 2024.
Manalu menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Kota Samarinda, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) yang diprediksi akan meningkatkan kebutuhan pengaturan lalu lintas di masa depan.
Baca juga: Proyek Drainase Pasundan - KS Tubun Penyebab Macet, Dishub Samarinda Sebut Kontraktor tak Koordinasi
“Kita sudah tidak bisa lagi melebarkan jalan, sehingga solusinya adalah rekayasa lalu lintas, seperti pengaturan U-turn dan penerapan arus satu arah,” jelasnya.
Manalu juga menekankan bahwa evaluasi kebijakan ini belum maksimal karena adanya proyek gorong-gorong di Jalan MT Haryono yang menyebabkan penyempitan jalan.
“Kami masih melakukan uji coba mana skema yang paling ideal, namun ada opsi lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu menghentikan penjualan Pertalite di dua SPBU tersebut untuk mengurangi antrean panjang,” katanya.
Peralihan ke Kendaraan Umum
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Namun, di balik pertumbuhan ekonomi tersebut, terdapat dampak sosial yang signifikan, salah satunya adalah peningkatan drastis jumlah kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mencatat adanya lonjakan jumlah kendaraan baru hingga dua kali lipat dalam sebulan.
Bahkan rata-rata penambahan kendaraan baru saat ini mencapai 24 ribu unit per bulan, jauh melampaui angka sebelumnya yang hanya sekitar 12 ribu unit.
Baca juga: Samarinda Sudah Macet Dimana-mana, Jokowi Ajak Warga Naik Transportasi Umum
Lonjakan jumlah kendaraan ini tentu saja berdampak pada lalu lintas, terutama di kota-kota besar seperti Samarinda.
Hal ini pun juga disorot oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
"Ini baru tahap awal, ketika IKN sudah beroperasi penuh, kita sudah bisa bayangkan akan bertambah lagi kendaraan pribadi," ungkapnya Selasa (1/10/2024).
Menyikapi kondisi ini, Manalu menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil beberapa langkah strategis.
Salah satunya adalah mengusulkan pembentukan aglomerasi (pemusatan) di IKN bersama dengan kabupaten/kota di sekitarnya.
"Kami berharap aglomerasi ini saat terbentuk akan ada anggaran APBN yang bisa diluncurkan untuk beberapa kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah aglomerasi," jelasnya.
Dalam situasi di mana kapasitas jalan tidak memungkinkan untuk diperluas, Manalu menyadari kekhawatiran masyarakat tentang kemacetan yang mungkin terjadi.
Sebab itulah, pihaknya mendorong pengadaan transportasi umum untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sejak tahun lalu.
Baca juga: Jalan Jenderal Sudirman Samarinda Bakal Ditertibkan Dishub karena Sering Macet
"Memang diakui akan bertambah macet, tapi ini pilihan yang harus dipilih secara bijak oleh masyarakat supaya beralih ke angkutan umum," katanya.
Targetnya, pengadaan transportasi berbasis lingkungan akan direalisasikan di tahun 2025.
Untuk itu, Dishub Samarinda mendorong masyarakat untuk mulai beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Kendaraan pribadi itu mahal.
Satu liter bahan bakar bisa menghasilkan 2,5 kg emisi karbon.
Bayangkan saya kalau bertambah kendaraan, semakin bertambah pula polusi udara di kota kita," tutupnya.
Dishub memutuskan untuk membatalkan rencana untuk mempermanenkan median jalan di depan Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir. Juanda, dan memilih mengubah skema lalu lintas.
Baca juga: Atasi Macet di Jalan Gerilya, Pemkot Samarinda Bakal Ganti Rugi Lahan
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.