TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Raker yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu itu, guna membahas mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa perangkat daerah yang akan diusulkan Propemperda untuk Tahun 2025.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Basri Mansyur yang juga diikuti oleh beberapa orang seperti:
- Zulfikar Yusliskatin;
- Acong Aspiyek;
- Sukran Amin;
- Andi Muhammad Rizal;
- dan Sekretaris Bapemperda M Iskandar Zulkarnain.
Basri Mansyur dalam Raker tersebut, terdapat 4 Raperda yang menjadi Inisiatif dari DPRD Paser namun satu diantaranya masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: DPRD Paser Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025, Belanja Pegawai Rp1,2 Triliun
Sebenarnya ada 4 Raperda yang menjadi Inisiatif dari DPRD Paser.
"Cuman yang satu masih dibicarakan dengan pimpinan kemudian ke pemerintah daerah yang akan didiskusikan dalam Bapemperda internal kita, yang sudah pasti 3 itu saja dulu," terang Basri saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2024).
Adapun usulan Raperda yang menjadi Inisiatif dari DPRD Paser yaitu:
- Raperda penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan;
- Raperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan jaringan utilitas dan;
- Raperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kalau satunya lagi yang masih kami bahas, yaitu Rapeda pengelolaan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Paser," tambahnya.
Diakui, pihaknya telah mempersiapkan naskah akademik yang telah disusun oleh dua Universitas untuk menunjang Raperda tersebut.
Selain itu, naskah akademik tersebut sudah dibuatkan forum diskusi beberapa waktu lalu yang diikuti oleh OPD terkait.
"Harapannya Raperda inisiatif yang kami tawarkan, bisa dipahami oleh dinas terkait sekaligus bisa memberi tanggapan maupun usulan hingga bisa dilaksanakan, demi kesempurnaan Perda itu nantinya," harapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pembahasan Raperda inisiatif dari DPRD Paser dengan OPD tersebut tinggal dimasukkan ke Propemperda dan selanjutnya diparipurnakan.
"Untuk memparipurnakan kesepakatan Propemperda ini, rencananya kami jadwalkan pada 28 November mendatang," tutup Basri. (*)