7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa
16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan. (*)