TRIBUNKALTIM.CO - Tidak ada tenggat waktu Presiden Prabowo untuk teken Keppres IKN di Kaltim.
Pernyataan itu sebagaimana dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sehingga, saat ini Ibu Kota Negara masih Jakarta.
Lantas, kapan Prabowo akan terbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN di Kaltim?
Apa yang ditunggu Presiden Prabowo?
Baca juga: Kapan Prabowo Teken Keppres IKN di Kaltim? PKS Usul Ada Tenggat Waktu agar Segera Terbitkan Keppres
Diungkapkan Supratman, Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Namun, Presiden ingin memastikan infrastruktur dan lembaga pemerintahan telah siap terlebih dahulu.
"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut Supratman, pemerintah saat ini sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur di IKN.
"Yang pasti soal deadline-nya karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres.
"Di Undang-Undang itu sudah jelas dinyatakan, undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani. Enggak ada debatable lagi," katanya.
Oleh karena itu, hingga saat ini, Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan tetap menjadi ibu kota negara.
PKS Usul Ada Tenggat Waktu Presiden Teken Keppres
Kapan Prabowo teken Keppres IKN? PKS usul agar ada tenggat waktu untuk meneken Keppres soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim.