Pernyataan itu ditegaskan oleh anggota fraksi PKS, Anis Byarwati dalam rapat pleno pengesahan tingkat 1 Revisi Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/11/2024).
Desakan itu disampaikan oleh Anis lantaran menurut dia Keppres menjadi beleid paling penting untuk menentukan kepastian hukum terhadap Jakarta.
"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," kata Anis dalam rapat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Sudah Ada UU IKN dan UU DKJ hingga Prabowo Teken Keppres
Pasalnya menurut dia, Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara itu akan memberlakukan UU terkait IKN maupun Revisi UU DKJ yang pembahasannya akan disahkan di Paripurna terdekat.
"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," kata dia.
Sementara, pada saat ini, meski UU IKN sudah disahkan dan Revisi UU DKJ sudah disahkan dalam tingkat 1 tidak akan berlaku apabila Keppres belum diteken oleh Presiden RI.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 di RUU DKJ tentang peralihan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara.
"Kepastian hukum tentang kedudukan Daerah Khusus Jakarta sangat diperlukan untuk menjamin hasil pemilihan kepala daerah agar memiliki legitimasi hukum yang jelas," tandas dia.
Mengapa Pemerintah Meminta Pasal Status Jakarta Masih Ibu Kota di Revisi UU DKJ?
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan perlunya memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota diterbitkan.
Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum untuk mengukuhkan legitimasi ini sekaligus menyiapkan Jakarta menghadapi masa transisi menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menggantikan perannya.
Menjaga Kepastian Hukum
Tito menyampaikan urgensi revisi UU DKJ sebagai bagian dari penyesuaian status Jakarta dalam kerangka hukum yang jelas. Jakarta akan tetap menjadi pusat pemerintahan negara hingga Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Ketika ibu kota pindah ke IKN dengan Keppres, status Jakarta bukan lagi DKI tapi namanya DKJ,” kata Tito usai rapat di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Langkah ini juga mengatur berbagai aspek administratif terkait penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta selama masa transisi.