Sebab, sesuai dengan persyaratan bahwa lembaga survei yang dibolehkan mengajukan diri ke KPU, hanya yang berbadan hukum dan independen.
"Salah satu persyaratan untuk bisa diterima KPU itu harus berbadan hukum," sambungnya.
Proses kerja lembaga tersebut yakni sejak proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai.
Lembaga tersebut yakni Sinergi Data Indonesia dari Jakarta, yang memiliki perwakilan di PPU.
"Memang dari awal sampai penutupan itu hanya ada satu yang mendaftar," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram