2. Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu.
5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar.
8. Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibaca sebelum Bertugas, Ini Link File PDFnya
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.