TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil quick count Pilkada Jateng 2024, hasil hitung cepat perolehan suara Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi.
Siapa di antara dua cagub Andika Perkasa atau Ahmad Luthfi yang unggul dari hasil quick count Pilkada Jateng 2024, cek melalui hitung cepat yang akan segera dimulai.
Diketahui persaingan antara dua cagub Andika Perkasa dan Ahmad Luhtfi di Pilkada Jateng cukup sengit, cek quick count Pilkada Jateng 20024 atau hasil hitung cepat yang akan dimulai pukul 15.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan KPU, hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jateng akan mulai dirilis lembaga survei Rabu (27/11/2024) mulai pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai dilakukan.
Baca juga: Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, 8 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 Jelang Masa Tenang
Gelaran Pilkada Jateng 2024 diikuti dua paslon yakni:
- Nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Perkasa
- Nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen
Cek quick count Pilkada Jateng 2024
Link >>>
- Klik tautan di atas
- Klik menu "Pilih Wilayah"
- Klik Provinsi Jawa Tengah Hasil quick count akan ditampilkan di laman tersebut.
Dari laman tersebut, terdapat sejumlah hasil quick count Pilkada Jateng 2024 dari 4 lembaga yakni Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, dan Indikator.
Disclaimer:
- Sebagai disclaimer, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada 2024.
- Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Ketentuan KPU
Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."
Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Hasil Survei Pilkada Jateng 2024
Pada pasal itu juga menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.
Di Pasal 19 menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain Jateng, ada juga hasil quick count Pilkada 2024 di wilayah lain.