Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur.
Baca juga: Hasil Real Count KPU dan Quick Count Ridwan Kamil vs Pramono Anung, Pemenang Pilkada Jakarta 2024
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram