Pilkada Jakarta 2024

Terjawab Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran? Cek Real Count Hasil Pilkada Jakarta 2024 Versi KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun dan Pramono Anung - Terjawab Pilkada Jakarta 2024 satu putaran? Cek real count hasil Pilkada Jakarta 2024 versi KPU

Keistimewaan Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar Pilkada 2024 dua putaran ini juga tetap berlaku tatkala Jakarta sudah bukan lagi berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024.

Dijelaskan, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen.

Jika tidak ada setengah dari total suara sah, akan diadakan pemilihan gubernur putaran kedua.

Namun, UU tersebut baru berlaku saat sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Cek perolehan suara Pilkada Jakarta 2024

Masyarakat di Jakarta dapat memantau hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024 secara online.

Hitung cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Hasil quick count bersifat prediktif.

Adapun penghitungan suara secara resmi atau real count akan dilakukan oleh KPU melalui pilkada2024.kpu.go.id hingga Senin (16/12/2024).

Berikut cara cek hasil quick count Pilkada Jakarta 2024:

Buka laman https://pemilu.kompas.com/quickcount atau klik di sini

Pilih menu "Pemilihan Kepala Daerah 2024:

Pilih wilayah yang ingin dilihat hasil quick count-nya

Tunggu sesaat hingga empat lembaga survei tersebut menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara untuk masing-masing pasangan calon atau paslon.

Baca juga: Real Count Pilkada Jakarta, Rekapitulasi KPU: Pramono Anung-Rano Karno Kuasai Jakut

Halaman
123

Berita Terkini