TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Update perkembangan Pilkada Kaltim 2024, tim hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi akan melaporkan Bawaslu Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan tim hukum Isran-Hadi terkait sejumlah temuan money politics atau politik uang pada masa jelang pencoblosan Pilkada Kaltim 2024 pada 27 November 2024.
Menurut tim hukum Isran-Hadi dugaan money politics atau politik uang jelang pencoblosan Pilkada Kaltim 2024 ini terjadi di beberapa wilayah di Kaltim secara terang-terangan.
Sejumlah laporan bahkan hingga kasus tangkap tangan, juga dilakukan oleh sejumlah pihak terkait kasus politik uang yang terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga: Biodata Rudy Masud, Cagub Unggul di Pilkada Kaltim 2024 versi Quick Count dan Real Count JagaSuara
Tetapi, tim hukum Isran-Hadi menilai Bawaslu Kaltim dalam menindaklanjuti laporan, belum sepenuhnya bergerak.
Ketua tim hukum Isran-Hadi, Jaidun, mendesak Bawaslu agar segera bertindak tegas.
Ia berencana melaporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila belum ada tindakan lebih lanjut dari Bawaslu Kaltim.
Jaidun mengungkap, sejumlah lokasi dimana dugaan praktik money politik terjadi.
Diantaranya Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Timur, bahkan beberapa kejadian direkam, kemudian viral di media sosial.
"Di Balikpapan, misalnya, ada kejadian di kawasan Kilo 10.
Kemudian Samarinda, praktik sama ditemukan di beberapa tempat, termasuk di kantor DPD Golkar Kaltim.
Di Berau, ada kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan. Begitu juga di Kutai Timur," jelasnya.
Tim hukum Isran-Hadi, lanjutnya, juga mengawal laporan masyarakat yang sudah diberikan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang.
Ia berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menjalankan tupoksinya secara profesional dan akuntabel.
Baca juga: Biodata Seno Aji, Cawagub Pendamping Rudy Masud yang Unggul di Pilkada Kaltim 2024 versi Real Count
Meski, beberapa laporan telah diproses, seperti kasus di Balikpapan dan kantor DPD Golkar Kaltim, Jaidun menilai kinerja Bawaslu Kaltim masih belum maksimal.
Dugaan politik uang di Samarinda Seberang, dan beberapa lokasi lainn hingga kini masih dalam tahap verifikasi.
"Kami menilai Bawaslu seharusnya lebih proaktif. Bagaimana mungkin kejadian-kejadian ini dapat diungkap jika hanya diam di tempat?
Ada tugas dan kewajiban mereka untuk menindaklanjuti setiap laporan masuk,” menurut Jaidun.
Bawaslu Kaltim diharapnya segera merespons laporan-laporan yang ada.
Tim hukum Isran-Hadi akan membawa kasus tersebut ke DKPP jika tidak ada tindakan lebih lanjut.
"Kami sangat menyesalkan sikap Bawaslu Kaltim yang terkesan abai.
Jika perlu, kami akan melaporkan komisioner Bawaslu Kaltim ke DKPP di Jakarta," tandasnya.
Bawaslu Kaltim
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menanggapi situasi ini, mempersilahkan jika tim Isran-Hadi berencana melaporkan lembaganya kepada DKPP RI.
Baca juga: 3 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Cabup Kutim Ardiansyah Ikut Mencoblos
Kinerja di lapangan, soal penindakan politik uang diterangkannya, tidak segampang yang dibayangkan.
"Kalau kita menilainya hak tim pasangan calon (paslon), yang jelas semua laporan kami tangani.
Yang diketahui publik, kami juga butuh dukungan, jangan hanya laporan. Tapi, ada saksi berkualitas yang bisa kita mintai keterangan," terangnya.
Hari juga menyampaikan bahwa proses penanganan pelaporan di Bawaslu Kaltim sangat terbatas yaitu hanya 5 hari kerja.
Ia juga menekankan bahwa pidana pemilu akan masuk dalam sentra penegakan hukum terpantau (Gakkumdu).
Hal ini akan didiskusikan untuk kemudian dilanjutkan penanganannya.
"Kalau lima hari kita panggil pihak yang terlibat tidak datang di hari kelima kami tidak bisa upaya paksa, kecuali ada indikasi penyidikan dari tim penyidik baru bisa ada upaya paksa," ungkapnya.
Artinya, menurut Hari, ketika saksi tidak datang dalam kasus yang dilaporkan, dan tidak cukup bukti, maka Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan.
"Yang jelas segala kewenangan yang diberikan undang-undang itu yang kami lakukan, jadi kami akan periksa, kami panggil dan ada alat bukti yang cukup, itu yang akan kami tempuh," tandasnya.
Baca juga: Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024
Respons Kubu Rudy-Seno
Sementara itu, Juru Bicara Tim Rudy-Seno, Sudarno, saat diminta tanggapannya soal rencana pelaporan DKPP tersebut, menjadi urusan dari tim Isran-Hadi.
Ia pun menegaskan bahwa timnya juga melaporkan hal sama kepada Bawaslu Kaltim, namun tidak ada niatan untuk melapor ke DKPP RI.
"Kan kami juga lapor ke Bawaslu Kaltim, ada temuan pihak kami (soal politik uang), nah kami tidak ada juga mendesak-desak hal ini, kami percaya sama Bawaslu," ujarnya.
Menurutnya, pelaku politik uang ini harus jelas sumbernya dan tidak bisa asal menuduh terkait kasus ini.
Pasalnya, harus ada bukti yang jelas jika pihaknya, jelas melakukan money politics.
"Jadi harus jelas, sumber dananya dari siapa, jangan-jangan itu cuma inisiatif orang yang mendukung Rudy-Seno, bukan dari paslon langsung atau tim pemenangan," sebutnya.
Sudarno juga menilai bahwa kinerja Bawaslu Kaltim sudah baik saja dan on the track.
“Sehingga tidak perlu adanya pelaporan dilakukan kepada DKPP RI,” tandasnya.
Baca juga: Daftar 6 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Jadwal PSU dari KPU
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram