Pilkada 2024

Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut daftar 5 paslon Kaltim gugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pasangan Isran-Hadi. Lalu 2 paslon Kukar kompak ke MK.

Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.

PILKADA KALTIM 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) di Ballroom Lantai 5 Hotel Harris, Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

4 Paslon Pemilihan Bupati–Wakil Bupati di Kaltim Gugat Hasil ke MK

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 di Kaltim sendiri diikuti 10 Kabupaten/Kota dan 1 tingkat Provinsi.

KPU masing–masing tingkatan menggelar Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur, Bupati–Wakil Bupati dan Wali Kota–Wakil Wali Kota secara serentak 27 November lalu, dengan jumlah 29 paslon yang berlaga.

Kemudian, dari pantauan Tribun Kaltim dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WITA, sudah ada 208 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terdiri dari 100 permohonan yang didaftarkan secara online dan 108 permohonan lainnya secara offline.

Permohonan perkara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sudah mulai didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk Kaltim sendiri sudah ada permohonan perkara pemilihan bupati (pilbup) serta perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub).

Sementara untuk pemilihan walikota (pilwali) belum ada yang didaftarkan.

Baca juga: Terjawab Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Kalah, Selisih 200 Ribuan Suara dengan Rudy-Seno

Terkini, ada 5 gugatan yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub, disusul Pilbup Berau, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.

Halaman
123

Berita Terkini