TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengadilan Negeri Penajam kelas II akan kembali melanjutkan sidang kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdakwa seorang oknum dokter bernisial LA di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU).
Lanjutan sidang yang akan digelar hari ini, Kamis (19/12/2024) dengan menghadirkan terdakwa LA termasuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pidana Umum Kejari PPU,Roh Wiharjo, menjelaskan, karena ini kasus pelanggaran Pilkada sehingga harus selesai selama 7 hari.
Ia menjelaskan, dalam sidang pertama yang digelar, Rabu (18/12/2024) malam, dengan agenda dakwaan plus keterangan saksi-saksi dengan menghadirkan 10 orang.
Namun pihaknya hanya bisa dihadirkan hanya 6 saksi dan 1 saksi ahli.
Baca juga: Kapolres Bontang Ingatkan Netralitas dan Ketegasan Aparat Jelang Pilkada 2024
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di PPU, Terlapor Akui Hadir dalam Debat Pilkada di Jakarta
"Ini sidang pertama dakwaan plus saksi, total saksi plus ahli ada 10 namun yang kita hadirkan ada 7, dua orang langsung hadir disini, lewat zoom 4 orang tambah ahlinya dari Samarinda, dia lewat zoom nanti," ujarnya (18/12/2024) malam.
Lebih lanjut ia menyampaikan saksi-saksi yang dihadir pun ada dari KPU PPU, pelapor, LO Paslon, terlapor, ahli, dan juga paslon.
"Pelapor dihadirkan nanti kita jemput dan nanti ahli hadir lewat zoom," ucapnya.
Roh Wiharjo, menegaskannya karena perkara tersebut terkait kasus Pilkada maka proses persidangan pun berturut-turut selama sepekan hingga pada proses putusan Hakim.
"Karena ini perkara Pilkada, maka hari 7 hari selesai, jadi kita satu hari ini pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Dari pantauan TribunKaltim, salah satu yang menjadi Penasihat Hukum dari Terdakwa LA merupakan bagian dari LO pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada PPU 2024 yaitu Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Terdakwa menghadiri acara Debat Pilkada PPU yang digelar di Studio Menara Kompas TV pada 14 November 2024 lalu, terdakwa mendampingi mertua yang merupakan salah satu timses dari pasangan calon nomor urut 3 Pilkada PPU.
Baca juga: Kepala BKPSDM PPU Hadir ke Kantor Bawaslu Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Netralitas ASN
Berkaitan dengan hal tersebut Kasi Pidana Umum Kejari PPU Roh Wiharjo, menjelaskan pendamping hukum dari terdakwa dibutuhkan oleh Kejari karena sebagai LO dari Paslon yang mengakomodir peserta yang hadir pada debat.
"Dia saksi kita, ya tergantung hakim nanti penilaian seperti apa, karena dia sebagai Lo Paslon," tuturnya.
Hingga saat ini proses persidangan pun masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi serta ahli. (*)