Pilkada PPU 2024

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di PPU, Terlapor Akui Hadir dalam Debat Pilkada di Jakarta

Soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di Penajam Paser Utara, terlapor akui hadir dalam debat Pilkada 2024 di Jakarta.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengatakan, ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas mengakui bahwa dirinya hadir dalam debat Pilkada PPU 2024 di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aparatur sipil negara (ASN) yang ikut saat debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) pada 14 November 2024 di Jakarta mengakui kehadirannya di acara tersebut.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah.

ASN tersebut mengakui saat Bawaslu PPU melakukan klarifikasi, Jumat (22/11/2024).

"Tidak ada sanggahan dari foto itu, ia (terlapor) bilang 'Iya, itu foto saya'. Tapi dia tidak mengakui dia terlihat kampanye, Dia mengakui dia ada di situ," ucapnya.

Baca juga: Kepala BKPSDM PPU Hadir ke Kantor Bawaslu Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Netralitas ASN

Lebih lanjut Tata Rusmansyah menjelaskan, kehadiran terlapor saat debat Pilkada PPU tersebut bukan atas undangan dari penyelenggara atau panitia debat.

Kehadirannya menemani sang mertua yang menjadi timses dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Desmon - Naspi.

"Dari keterangan terlapor itu tidak diundang, tapi mendapatkan akses dari mertuanya. Atas permintaan mertua agar bisa memantau kesehatan beliau, dikhawatirkan kesehatan mertuanya," jelasnya.

Bawaslu PPU pun telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk memastikan terlapor adalah seorang ASN.

Baca juga: Bawaslu PPU Terus Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Masa Kampanye 

Saksi yang dipanggil, di antaranya, direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung dan kepala Dinas BKPSDM PPU.

"Secara SK tim kampanye, dia tidak terdaftar. Namun secara administrasi, terlapor adalah seorang ASN, yang sesuai dengan keterangan dirut RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU dan kepala BKPSDM," ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, memastikan hasil pemeriksaan terhadap terlapor akan dikeluarkan paling lambat 25 November mendatang dan akan terus mendalami pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Paling cepat besok, kalau tidak paling lambat tanggal 25 nanti," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved