TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Sidang keempat digelar pada Jumat (20/12/2024) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial LA dinyatakan terbukti bersalah.
JPU PPU, Rizal Irvan Amin menyampaikan, terdakwa dinilai melanggar pasal 2 huruf f Nomor 20 Tahun 2023 Undang-Undang (UU) tentang Netralitas ASN.
"Pada intinya, tuntutan kami (JPU) menyatakan terdakwa ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan pasal dakwaan kami," ungkapnya
Baca juga: Hari Ini Lanjutkan Sidang Netralitas ASN di Pilkada PPU, JPU Hadirkan Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Pada tuntutan yang disampaikan kepada majelis hakim, JPU meminta terdakwa supaya dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 bulan, denda sebesar Rp2 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa membayar biaya selama berperkara sebesar Rp500 ribu.
Untuk diketahui, terdakwa (LA) merupakan seorang ASN di RSUD RAPB PPU sebagai dokter spesialis bedah.
Pada Pilkada 2024, terdakwa mengikuti debat kedua yang dilaksanakan KPU PPU di Menara Kompas TV, Jakarta, 14 November 2024.
Ia menghadiri debat itudengan alasan mendampingi orangtuanya yang merupakan timses dari paslon 03 Pilkada PPU 2024
Baca juga: Kejari PPU Hadirkan 7 Saksi Persidangan soal Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
JPU Rizal Irvan Amin menambahkan, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.
"Kami juga punya hak untuk menanggapi secara tertulis seperti yang kami sampaikan, nanti tinggal tunggu putusan hakim pada hari Senin," pungkasnya.
Diketahui bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut pada Senin (23/12/2024) depan di Pengadilan Negeri PPU Kelas II. (*)