Berita Samarinda Terkini

Apa Itu Insinerator? Solusi yang Disiapkan Pemkot Samarinda untuk Menekan Volume Sampah

Penulis: Ata
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penampakan TPS Insinerator di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengelolaan sampah menjadi PR besar bagi Pemkot Samarinda.

Produksi sampah harian di Samarinda kini mencapai lebih dari 600 ton.

Hal ini juga berdampak pada penghentian pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang, sehingga kini dialihkan ke TPA Sambutan. 

Lantaran menjadi PR besar, Pemkot Samarinda akhirnya menyiapkan solusi untuk menekan produksi sampah dengan berbagai upaya, salah satunya adalah pengadaan insinerator di sepuluh kecamatan usai melakukan studi banding ke sejumlah kota, yakni Depok, Bandung, hingga Malang. 

Baca juga: 2 Tugu di Kaltim yang tengah Jadi Sorotan, Tugu Pesut di Samarinda dan Tugu PKK di Bontang

Insinerator merupakan mesin khusus untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi, yang bertujuan untuk mengurangi volume dan bahaya limbah.

Setidaknya Pemkot Samarinda kini harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar sebagai perencanaan awal.

Yusdiansyah selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda saat ini tengah fokus pada proses pendataan dan pemeriksaan aset.

Hal ini untuk memastikan kemungkinan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.

"Sudah ada pemetaan kebutuhan lahan dan sudah kami lakukan tinjauan langsung ke beberapa lokasi yang potensial.

Hanya saja ada beberapa lokasi yang awalnya direncanakan, tetapi setelah itu ternyata memerlukan penyesuaian karena kondisi lapangan yang berbeda dari ekspektasi,” jelas Yusdiansyah.

Dirinya menjelaskan, sedikitnya pengadaan setiap mesin insinerator memerlukan lahan minimal 500 meter persegi.

Sebab itu Yusdi menyebut bahwa pihaknya harus memastikan lokasi yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan insinerator merupakan aset milik pemerintah. 

"Sehingga tidak perlu melalui proses pembebasan lahan," ujarnya.

Adapun beberapa lokasi yang kini tengah dipertimbangkan untuk pembangunan insinerator antara lain Kelurahan Bukuan, Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kelurahan Sungai Keledang, Kelurahan Sungai Siring, Kelurahan Sambutan, TPA Bukit Pinang, serta kawasan Jalan Ringroad dan Jalan Pusaka di Bendang.

"Pembangunan insinerator diharapkan ini dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah sampah di Samarinda, namun tentu saja memerlukan dukungan dari semua pihak agar prosesnya berjalan lancar,” jelas Yusdiansyah.

Halaman
12

Berita Terkini