CPNS 2025

Info CPNS 2025, Menpan-RB Ungkap soal Pendaftaran CASN dan Formasi Terkait Bertambahnya Kementerian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CPNS -Info CPNS 2025, Menpan-RB ungkap soal pendaftaran CASN dan formasi terkait bertambahnya jumlah kementerian.

Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Akan tetapi, hanya peserta yang memenuhi persyaratan berikut yang dapat mendaftar CPNS 2024: 

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Baca juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta saat Ujian SKB CPNS 2024, Cek Juga Ketentuan Berpakaiannya

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kualifikasi pendidikan pada persyaratan CPNS tahun ini wajib dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.

Misalnya, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.

Itulah tadi ulasan CPNS 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkini