Pilkada Kaltim 2024

Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar 'Siraman' Rudy-Seno?

Penulis: Kun
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun - Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di MK. Kuasa hukum Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno?

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).

Mulai dari kartel politik, money politik, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dan tidak profesionalnya penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Bahkan kuasa hukum Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno dalam sidang gugatan di MK.

Diketahui, sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) digelar Kamis (9/1/2025) pagi ini.

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

Diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sedianya sidang di Panel 3 ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mendengar permohonan gugatan dari pihak pasangan calon (paslon) nomor urut Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi.

Tetapi karena sakit, dalam tayangan di platform resmi MK tampak Arief Hidayat (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan satu hakim pengganti dari Panel lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Perlu saya sampaikan, mohon maaf sebenarnya panel 3 hakimnya itu terdiri dari saya kemudian yang mulia Enny Nurbaningsih dan yang mulia Anwar Usman, tapi karena beliau jatuh kemudian mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit sehingga kita mendatangkan Hakim dari panel lain,” ungkap Ketua Panel. 

Penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni KPU, pihak terkait dari Bawaslu maupun paslon 1 akan diberitahukan kembali setelah ada kabar kesembuhan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Ketua Panel Hakim, Arif Hidayat meengaskan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti tambahan akan disahkan pada kesempatan lain.

“Waktunya akan diberitahukan oleh kepaniteraan dalam waktu yang cukup sehingga saudara-saudara bisa menyiapkan jawabannya ya,” tegasnya.

Jalannya persidangan sendiri berlangsung lancar. 

Kesempatan gugatan Isran–Hadi sendiri dibacakan terakhir setelah sebelumnya juga mendengar permohonan dari Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Dalam pokok permohonan Kuasa Hukum Isran–Hadi, Refly Harun di awal mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember. Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegasnya.

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politik, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, dimana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi.

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.

Money politik yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar Siraman Rudy–Seno.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.

Ia mempersoalkan dihadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politik ini tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut.

Baca juga: KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK

Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politik terjadi melibatkan aparatur pemerintah.

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat ditingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 undang-undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politik itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politik tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politik yang dituduhkan kepada kubu paslon 2 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti.

Petitum juga dibacakan setelah menguraikan permohonan gugatan sengketa PHP Kada agar Hakim Konstitusi memutuskan seadil–adilnya.

Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja TPS mana saja suara tersebut berada.

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait. (*)

Berita Terkini