TRIBUNKALTIM.CO - Tonton live streaming sidang gugatan MK Pilkada Kaltim 2024.
Adu kuat Tim Hukum Isran Noor vs Rudy Mas'ud di sidang gugatan MK, Kamis (9/1/2025).
Gelaran sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 disiarkan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton secara gratis.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi masuk dalam panel 3 bersama dengan sejumlah sengketa Pilkada 2024 lainnya yang dimulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun
Dalam deretan kuasa hukum yang dibawa paslon nomor urut 1, Isran-Hadi dalam gugatan sengketa Pilkada Kaltim 2024 ini adalah nama Refly Harun.
Agenda sidang pertama sengketa Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dari pantauan TribunKaltim.co di laman Mahkamah Konstitusi, mkri.id guna sidang pertama MK sudah memanggil sejumlah pihak yakni kuasa hukum Isran-Hadi selaku pemohon, selanjutnya Agus Amri dkk selaku kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Rudy-Seno dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Dari pantauan TribunKaltim.co, sidang sengketa Pilkada 2024 di MK di Panel 3 dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.
Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor terlihat hadir di ruang sidang.
Di deretan kuasa hukum yang dibawa Isran Noor tampak Refly Harun didampingi Raden Violla Reininda, sementara Ketua Tim Hukum Isran-Hadi Jaidun dkk hadir secara daring (online).
Untuk pihak Termohon ada KPU Kaltim didampingi Kuasa Hukumnya.
Sedangkan pihak terkait yang hadir di sidang MK hari ini adalah Mohammad Faisal dan Agus Amri selaku Kuasa Hukum pasangan Rudy-Seno serta Bawaslu Kaltim dan kuasa hukumnya.
Diketahui Pilkada Kaltim 2024 diikuti dua paslon yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun menyampaikan pihak telah bersiap untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau bicara kesiapan, kita sudah mempersiapkan sedari awal sebelum Pilkada, karena mereka sedari awal sudah merencanakan juga, jadi kita sudah melihat ada indikatornya.”
Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK
Jaidun tak ingin banyak menanggapi pernyataan dari pihak lain, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.
Pihak lawan, Rudy Mas’ud–Seno Aji melalui Juru Bicara dan kuasa hukumnya menilai langkah tim 01 keliru.
Dugaan politik uang yang mereka angkat di seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
Termasuk pada dalil borong partai, kemudian klaim 02 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tentunya memerlukan bukti konkret.
Serta adanya intervensi penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “bermain” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
Jaidun tak ingin banyak menanggapi, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.
Pihak 02 yang beranggapan dalam Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK.
Ambang batas ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Jaidun pun tak ingin banyak menanggapi terkait hal ini, menurut pihaknya, hal tersebut sah saja menjadi sudut pandang kubu 02
Ia juga berharap MK tidak terpaku pada soal hitung-hitungan angka, tetapi juga menilai seluruh proses pilkada apakah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan secara demokratis.
Dalilnya terkait kecurangan yang berpengaruh signifikan pada hasil Pilkada, maka pembatasan Pasal 158 UU Pilkada semestinya bisa diterobos.
Permohonan yang diajukan masih berkaitan kecurangan/pelanggaran yang bersifat atau berpotensi merusak tegaknya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Pihaknya juga optimis bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 bisa diterima oleh MK dan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian nantinya.
"Itu sudut pandang. Pasal 158, itu dimensi, ya boleh saja itu. Ya nanti (sudut pandang) kami ada, jadi tidak ingin bicara pokok. Kalau mereka sudah bicara sudah pokok perkara.
Ada 10 yurisprudensi yang kami pegang, putusan MK yang mengesampingkan pasal 158, tidak hanya bicara selisih suara saja, tetapi terjadi money politic, kecurangan dan sebagainya,” jelas Jaidun.
“Kalau bicara optimis, semua optimis. Mereka punya sudut pandang sendiri, kami juga.
Pertanyaannya, jika kemenangan dilakukan dengan tidak jujur, melanggar hukum dan tidak ada integritas? Bagaimana? Ini pertanyaan saya.
Tetapi kita tidak bicara konteks itu, sehingga fokus kami sekarang menghadapi sidang dismissal,” sambungnya.
Baca juga: Gugatan Isran-Hadi terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jadwal Sidang MK, Kesiapan KPU dan Bawaslu
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram