Pilkada Jateng 2024
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK, PDIP: Bukan karena Kasus Hasto
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi cabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi cabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi, PDIP sebut tak ada hubungan dengan kasus Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekjen PDIP sudah bergulir sejak 2020.
Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.
“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan.
Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024: Kubu Edy Sebut Pilkada Rasa Pilpres, Singgung Menantu Presiden
Meski begitu, Guntur mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci alasan di balik pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di MK.
Sebab, Guntur mengaku sedang mendampingi Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah elit PDIP lainnya.

“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK. Kalau ada update nanti saya kabari,” kata Guntur.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDI-P," ujar Hendi.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.