TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang kedua untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Berdasarkan jadwal sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan kembali digelar Selasa (21/1/2025) pukul
Di sidang perdana di MK pekan lalu, Refly Harun selaku kuasa hukum paslon Isran-Hadi telah membacakan petitum berikut dalil yang menyebut kemenangan paslon Rudy-Seno bisa dibatalkan lantaran ada hal-hal struktural, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kaltim 2024 lalu.
Sidang gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 disidangkan di Panel III yakni Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Posisi Anwar Usman yang tengah sakit saat sidang pertama digelar digantikan Ridwan Mansyur.
Namun, Anwar Usman sudah terlihat kembali bersidang di Mahkamah Konstitusi sejak awal pekan ini dengan demikian Panel III MK yang akan menyidangkan perkara Isran-Hadi akan kembali ke formasi awal.
Di sidang kedua pekan depan, agenda akan mendengarkan jawaban KPU Kaltim selaku Termohon dan keterangan pihak Rudy Mas'ud-Seno Aji atau kuasa hukumnya selaku Pihak Terkait.
Selain pihak Rudy-Seno, agenda sidang juga akan mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan.
Di sidang perdana pekan lalu, kuasa hukum Rudy-Seno yakni Agus Amri dkk terlihat hadir di Mahkamah Konstitusi.
KPU Kaltim Siapkan Data
KPU Kaltim sendiri menegaskan pihaknya telah bersiap.
"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).
Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Dalil Refly Harun, Kuasa Hukum Isran-Hadi
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal
Di sidang MK yang perdana pekan lalu, Isran Noor tampak hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda.
Kemunculan Isran Noor di ruang sidang MK ini adalah kali pertamanya di hadapan publik usai penetapan hasil Pilkada Kaltim 2024, Desember lalu.
“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.