Pilkada Kaltim 2024
Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal
Jadwal sidang kedua MK Pilkada Kaltim 2024. Dalil Refly Harun soal kemenangan Rudy-Seno atas Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024 bisa dibatalkan.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sidang Mahkamah Konsitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, untuk gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah disidangkan Kamis (9/1/2025).
Dalam gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 ini, paslon Isran-Hadi membawa sederet kuasa hukum termasuk Refly Harun.
Selanjutnya, sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan dilaksanakan 21/1/2025.
Baca juga: Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK
Agenda sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024 adalah mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak,
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan di Panel III Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Di sidang pertama, posisi Anwar Usman yang sakit digantikan Ridwan Mansyur.
Di akhir sidang pertama, Arief Hidayat menyebut jika Anwar Usman sudah sehat maka ipar Jokowi ini akan ikut menyidangkan perkara Isran-Hadi namun jika belum bisa bersidang akan kembali diisi oleh hakim pengganti.
Di sidang pertama, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.
Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa.
“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).
“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.

“Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.
Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.
Baca juga: Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim
Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.
sidang mk pilkada 2024 kaltim
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada kaltim 2024
Refly Harun
Rudy-Seno
Isran-Hadi
Pilkada Kaltim 2024
sidang mk pilkada 2024
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi Bawa Refly Harun, Rudy-Seno Siap Pertahankan Kemenangan |
![]() |
---|
Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.