Pilkada Kaltim 2024

Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal

Jadwal sidang kedua MK Pilkada Kaltim 2024. Dalil Refly Harun soal kemenangan Rudy-Seno atas Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024 bisa dibatalkan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025) kemarin. Jadwal sidang kedua MK Pilkada Kaltim 2024. Dalil Refly Harun soal kemenangan Rudy-Seno atas Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024 bisa dibatalkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Sidang Mahkamah Konsitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, untuk gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah disidangkan Kamis (9/1/2025).

Dalam gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 ini, paslon Isran-Hadi membawa sederet kuasa hukum termasuk Refly Harun

Selanjutnya, sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan dilaksanakan 21/1/2025.

Baca juga: Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK

Agenda sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024 adalah mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak,

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan di Panel III Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Di sidang pertama, posisi Anwar Usman yang sakit digantikan Ridwan Mansyur.

Di akhir sidang pertama, Arief Hidayat menyebut jika Anwar Usman sudah sehat maka ipar Jokowi ini akan ikut menyidangkan perkara Isran-Hadi namun jika belum bisa bersidang akan kembali diisi oleh hakim pengganti.

Di sidang pertama, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa. 

“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).

“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.

SIDANG MK SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Jadwal sidang kedua MK Pilkada Kaltim 2024. Dalil Refly Harun soal kemenangan Rudy-Seno atas Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024 bisa dibatalkan.  (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

 “Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.

Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Baca juga: Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved