Pilkada Kaltim 2024

Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024

Anwar Usman kembali bersidang. Panel Hakim MK untuk perkara Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 kembali lengkap tanpa hakim pengganti

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Panel III Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025). Anwar Usman kembali bersidang. Panel Hakim MK untuk perkara Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 kembali lengkap tanpa hakim pengganti. 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (13/1/2025) hakim konstitusi Anwar Usman sudah bersidang dalam sengketa Pilkada 2024. 

Pekan lalu, Anwar Usman sempat digantikan hakim konstitusi lainnya karena sakit, termasuk sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 perkara Isran Noor-Hadi Mulyadi, Kamis (9/1/2025). 

Di sidang perdana Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, perkara Isran-Hadi pekan lalu, posisi Anwar Usman digantikan Ridwan Mansyur dari panel lainnya.

Dengan keikutsertaan Anwar Usman dalam sidang sengketa Pilkada 2024 hari ini Senin (13/1/2025), maka Panel III Mahkamah Konstitusi sudah kembali lengkap.

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal

Panel III Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024 terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Alhamdullilah beliau sudah bisa hadir sidang," kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Senin pagi. 

Diketahui, Anwar Usman sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Berdasarkan pantauan, Anwar Usman telah hadir di ruang sidang. 

Dia duduk di Panel III untuk memeriksa dan mengadili PHPU. 

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konsitusi Guntur Hamzah.

Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

SIDANG SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025) kemarin. Jadwal sidang kedua MK Pilkada Kaltim 2024. Dalil Refly Harun soal kemenangan Rudy-Seno atas Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024 bisa dibatalkan.
SIDANG SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025) kemarin. Anwar Usman kembali bersidang. Panel Hakim MK untuk perkara Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 kembali lengkap tanpa hakim pengganti(Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Dari 5 gugatan Pilkada Kaltim 2024 berikut panel hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkaranya termasuk jadwal sidangnya:

  • Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi

Baca juga: Refly Harun Sebut Kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 Bisa Dibatalkan, Begini Alasannya

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved