- Syarat Pengambilan Dana PIP Kemdikbud 2024 di Bank
- Setelah rekening aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
- Buku Tabungan Simpel
Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpel di bank.
Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tidak dapat dicairkan di masa mendatang.
Oleh karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur.
Itulah tadi cara cek penerima PIP 2025 via login pip.kemdikbud.go.id pakai NIK NISN untuk, cek besaran dana PIP 2024.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram