TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang digelar Selasa (21/1/2025), kuasa hukum Rudy Mas'ud-Seno Aji menyampaikan jawaban atas gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Salah satu yang disampaikan Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini adalah soal buku yang ditunjukkan Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi.
Buku yang ditunjukkan Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi yang berjudul Siraman Rudy-Seno untuk Kutai Kartanegara ini menjadi salah satu poin sorotan Agus Amri dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Diketahui di sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun menunjukkan sebuah buku berjilid tebal tersebut.
Baca juga: Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim
"Buku ajaib yang setebal ribuan lembar yang dilambai-lambaikan oleh rekan Refly Harun sebagai Pemohon secara spesifik harus kami respons, Yang Mulia," kata Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno.
Setelah dipersilahkan hakim, Agus Amri melanjutkan bantahannya terkait buku tersebut.
"Bahwa kenyataannya buku dengan judul Siraman Money Politics Rudy Mas'ud pada Pilgub di Kabupaten Kutai Kartanegara semacam LPj gitu, kami pastikan bahwa buku itu karang-karangan, disampul ulang.
Data-data dari orang-orang yang ada di dalam buku itu, ketika diverifikasi dan itu sudah pernah disampaikan ke Bawaslu itu tidak valid sehingga laporan itu tidak dapat dilanjutkan oleh Bawaslu, latar belakangnya itu.
Orang yang membuat buku itu pun saat ini sedang kami laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang kemudian ternyata diajukan di sidang ini Yang Mulia.
Bahwa saudara atas nama Audy Setiawan alias Wawan sedang kami laporkan karena akhirnya membawa buku ini ke sini padahal sebelumnya sudah pernah disampaikan di Bawaslu dan bukti itu tidak valid," kata Agus Amri.
Terkait dengan buku tersebut, juga sempat pula disinggung Bawaslu Kaltim dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Menurut Bawaslu ketika melakukan konfirmasi terhadap laporan terkait buku tersebut, pelapor tidak tahu dari mana asal buku itu.
"Hanya dapat dari teman-teman relawan. Dari tim pelapor juga tidak mengenal siapa dan nomor handphonenya sekaligus siapa yang ada di dalam foto.
Oleh karenanya, sentra Gakkumdu memutuskan tidak cukup untuk melanjutkan ke ranah pidana," katanya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK
Sidang yang digelar Selasa (21/1/2025) adalah tahapan ke 10 dan merupakan sidang kedua.